Ketentuan Umum Keanggotaan
1. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan;
2. Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi.
Syarat Menjadi Anggota
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum-(dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya);
3. Bertempat tinggal di Kabupaten Indragiri Hulu maupun diluar Kabupaten/Kota (Lintas Kabupaten/Kota serta Provinsi);
4. Sehat Jasmani dan rohani dan tidak sedang terlibat dalam proses hukum di Pengadilan;
5. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil Keputusan Rapat Anggota;
6. Mendapat Persetujuan dari Pengurus Koperasi;
7. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar Anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Tata Cara Menjadi Anggota BMT Indragiri
1. Mengisi form permohonan menjadi anggota
2. Menyerahkan form permohonan menjadi anggota dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas BMT Indragiri
3. Melunasi simpanan pokok
4. Membayar simpanan wajib
Berakhirnya Keanggotaan
1. Anggota bersangkutan meninggal dunia;
2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;Berhenti atas permintaan sendiri; atau
3. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
Kedudukan Anggota Sebagai Pemilik KSPPS BMT Indragiri
1. Kedudukan angota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha yang diwujudkan dalam bentuk:
2. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar simpanan wajib secara ruti.
3. Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan maupun simpanan lainnya.
4. Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh koperasi.
Kedudukan Anggota Sebagai Pengguna Jasa
Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui transaksi jasa simpan pinjam dan pembiayaan oleh anggota terhadap BMT Indragiri.